Hotline Ekspor: +62 812 4342 6587 export@jukusulawesi.com
Dokumen Kontrak Perdagangan & Layanan

Syarat & Ketentuan Layanan (Terms of Service)

Ketentuan umum yang mengatur penawaran resmi (RFQ), kontrak penjualan ekspor (Sales Contract), standar spesifikasi komoditas, dan penyelesaian kewajiban komersial B2B dengan PT Juku Sulawesi International.

Terakhir Diperbarui: 6 September 2026 • Yurisdiksi: Republik Indonesia & Hukum Dagang Internasional

1. Ruang Lingkup Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh interaksi komersial, permintaan penawaran harga (Request for Quotation / RFQ), faktur proforma (Proforma Invoice), serta kontrak penjualan (Sales Contract) antara PT Juku Sulawesi International ("Penjual") dengan pembeli korporat, importir, atau distributor ("Pembeli"). Dengan melakukan konfirmasi pemesanan, Pembeli dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.


2. Standar Mutu Produk & Toleransi Alami Komoditas

Seluruh komoditas hasil laut dan perikanan yang kami pasok diproses mengikuti standar Good Aquaculture Practices (CBIB KKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP Grade A):

  • Ikan Frozen (Beku): Dibekukan menggunakan Air Blast Freezer (ABF) pada suhu -40°C dengan kadar glazing pelindung berkisar antara 5% hingga 15% sesuai kesepakatan tertulis. Suhu inti kargo selama transit dipertahankan minimal -18°C.
  • Benih Ikan Unggul SPF: Disertifikasi bebas pathogen spesifik (VNN dan Iridovirus) oleh laboratorium karantina BKIPM. Tingkat kelangsungan hidup (SR) dihitung pada saat serah terima di bandara tujuan (DOA policy berlaku dengan dokumentasi video unboxing resmi).
  • Anggur Laut Segar & Dehidrasi: Produk segar panen hidup harus disimpan dalam rentang suhu 20-25°C dan tidak boleh dimasukkan ke dalam ruang pembekuan (freezer). Produk dehidrasi garam murni memiliki rasio rehidrasi pemekaran 2.5x hingga 3x bobot kering.

3. Ketentuan Pengiriman (Incoterms 2020)

Kecuali disepakati secara tertulis sebaliknya, transaksi ekspor mengacu pada ketentuan Incoterms 2020 resmi dari International Chamber of Commerce (ICC):

  • FOB (Free on Board) Pelabuhan Makassar: Tanggung jawab Penjual berakhir ketika kargo telah dimuat di atas kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar (IDMAK).
  • CIF / CFR Pelabuhan Tujuan: Penjual bertanggung jawab menanggung biaya pengapalan (ocean freight) dan premi asuransi maritim standar (untuk CIF) hingga pelabuhan bongkar yang ditentukan Pembeli.
  • Air Freight (Kargo Udara): Berlaku ketentuan CPT/CIP via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG).

4. Syarat Pembayaran Dagang Internasional

Pembayaran transaksi komersial dilakukan dalam mata uang United States Dollar (USD) atau mata uang yang disepakati melalui instrumen:

  • Irrevocable Letter of Credit at Sight (L/C at sight): Diterbitkan oleh bank internasional berperingkat prima (prime bank) dan dapat dikonfirmasi.
  • Telegraphic Transfer (T/T): Uang muka (Down Payment) 30% - 50% saat penandatanganan Sales Contract, dan pelunasan sisanya terhadap salinan Bill of Lading (B/L) serta dokumen karantina lengkap.

5. Inspeksi Kualitas Independen

Pembeli memiliki hak untuk menunjuk lembaga surveyor independen berlisensi internasional (seperti SGS, Sucofindo, atau Bureau Veritas) untuk melakukan inspeksi kuantitas dan kualitas sebelum pemuatan kontainer (Pre-Shipment Inspection) di pabrik UPI Makassar atas biaya Pembeli.


6. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kontrak apabila disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar (Force Majeure), mencakup badai laut ekstrem, tsunami, embargo perdagangan resmi antarnegara, bencana alam biologis laut, atau perubahan regulasi kuota karantina perikanan secara mendadak.


7. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia serta kaidah perdagangan internasional yang berlaku. Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan kontrak akan diupayakan diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 hari kalender. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di bawah naungan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta atau melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Departemen Ekspor & Perdagangan Internasional:
PT Juku Sulawesi International
Email: export@jukusulawesi.com
Hotline: +62 812 4342 6587
Kawasan Industri Makassar (KIMA) Blok IV No. 18, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia